Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata perundang-undangan diatur dalam
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996
Tentang : Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik indonesia dan tata urutan perundang undangan Republik Indonesia.
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996
Tentang : Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik indonesia dan tata urutan perundang undangan Republik Indonesia.
• Urutan : - UUD 1945
-
Ketetapan MPR
-
UU
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
-
Peraturan Pelaksana :
>Peraturan
Menteri
>
Instruksi Menteri
• Ketentuan ini sudah tidak
berlaku lagi
Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang undangan RI :
Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang undangan RI :
• UUD 1945
• Tap MPR
• UU
• Peraturan pemerintah pengganti
UU
• PP
• Kepres
• Peraturan Daerah
• Ketentuan ini sudah tidak
berlaku.
UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
– UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
– UU/Perppu
– Peraturan Pemerintah
– Peraturan Presiden
– Perda
• Ketentuan ini juga sudah tidak
berlaku lagi
• UU No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik indonesia adalah sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik indonesia adalah sebagai berikut :
– UUD negara Republik Indonesia
Tahun 1945
– Ketetapan MPR
– UU/Perppu
– Peraturan Presiden
– Perda Provinsi
– Perda kabupaten/kota
• Proses Pembuatan Peraturan
Perundang-undangan Nasional
Perundang-undangan suatu negara dibuat berdasarkan kebutuhan negara.
Perundang-undangan suatu negara dibuat berdasarkan kebutuhan negara.
• Berikut ini peraturan
perundang-undangan nasional :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. PP
5. Perpres
6. Perda
Provinsi
7. Perda
kabupaten/kota
• 1. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
• Bersifat Supel
• Tujuan memberikan tempat bagi pemikiran sesuai
dinamika revolusi
• Ketetapan MPR
Merupakan Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
Merupakan Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
• Ada 2 macam putusan MPR :
– Ketetapan, yaitu putusan MPR
yang mengikat baik kedalam atau keluar majelis.
– Keputusan yaitu putusan MPR
yang mengikat kedalam majelis saja.
• Undang Undang
Undang undang dibuat DPR bersama Presiden
Undang undang dibuat DPR bersama Presiden
• UU merupakan produk bersama
antara presiden dan DPR,Menurut UUD 1945
• Pasal yang menegaskan RUU
berasal dari Presiden maupun DPR:
1. Pasal 5 UUD
1945 (1)
2. Pasal 20 UUD
1945 (1-5)
3. Pasal UU
No.10 Tahun 2004(1)
• Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan:
Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan:
I.
Perpu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut
II.
DPR dapat menerima/menolak Perpu tanpa melakukan perubahan
III.
Bila ditolak DPR,Perpu wajib dicabut
• Peraturan
Presiden/Keputusan Presiden
Istilah Keppres disebutkan dalam TAP MPR RI No.III/MPR/2000
Istilah Perpres ini disebutkan dalam UU No.10 Tahun 2004
Istilah Keppres disebutkan dalam TAP MPR RI No.III/MPR/2000
Istilah Perpres ini disebutkan dalam UU No.10 Tahun 2004
• Menurut UU No
10 Tahun 2004 Keppres yang bersifat mengatur ialah Perpres
Peraturan Daerah
Berfungsi untuk melaksanakan aturan hukum dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut
Peraturan Daerah
Berfungsi untuk melaksanakan aturan hukum dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut
a) Perda
Provinsi dibuat oleh DPRD 1 dan Gubernur
b) Perda
kabupaten/kota dibuat DPRD II dan bupati/walikota
c) Perdes dibuat oleh BPD
• Alur Proses
Penyusunan Perundang-Undangan Nasional
Undang-Undang
Tanggal 22 juni BPUPKI membentuk panitia sembilan , panitia sembilan bermusyawarah dan menghasilkan piagam jakarta (11 juli 1945)
Undang-Undang
Tanggal 22 juni BPUPKI membentuk panitia sembilan , panitia sembilan bermusyawarah dan menghasilkan piagam jakarta (11 juli 1945)
• Hasil Sidang
ke-2 BPUPKI dengan panitia perancang undang undang
• Hasil :
- Pernyataan Indonesia
merdeka
- Pembukaan UUD 1945(Preambule)
- Undang Undang Dasar(Batang tubuh)
- Pembukaan UUD 1945(Preambule)
- Undang Undang Dasar(Batang tubuh)
• Hasil RUUD
tersebut ditetapkan oleh PPKI
•
Ketetapan MPR
Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1999 tentang Tata Tertib MPR Bab XIII
Ketetapan MPR
Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1999 tentang Tata Tertib MPR Bab XIII
• Tingkat I
• Tingkat II
• Tingkat III
• Tingkat IV
• Pembuat
keputusan maupun ketetapan MPR adalah anggota MPR.
• Tap MPR yang
dimaksud jenis dan hirarki peraturan perundang undangan adalah Ketetapan MPRS
dan Ketetapan MPR.
- Undang-Undang
Proses penyiapan RUU
a. Penjelasan umum
I) RUU
berasal dari DPR/Presiden
II) RUU
berasal dari DPR/DPD
III) RUU
berasal dari DPR, DPD, Presiden disertai
naskah akademik, kecuali mengenai:
>APBN
>Penetapan
PP pengganti UU
>Pencabutan
UU
Proses Mendapatkan Persetujuan
Berdasar tata tertib DPR RI no 9/DPR-RI/I/1997-1998 menegaskan pembahasan RUU dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan,. Berikut keempat tingkat pembicaraan tersebut :
Berdasar tata tertib DPR RI no 9/DPR-RI/I/1997-1998 menegaskan pembahasan RUU dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan,. Berikut keempat tingkat pembicaraan tersebut :
Tingkat I
Dilakukan dalam Rapat Paripurna
Tingkat II
Dilakukan dalam Rapat Paripurna
Tingkat III
Dilakukan dalam Rapat Komisi
Tingkat IV Dilakukan dalam Rapat Paripurna
Proses Pengesahan Undang-Undang
RUU yang sudah mendapat persetujuan,disahkan presiden menjadi UU.
RUU yang sudah mendapat persetujuan,disahkan presiden menjadi UU.
Ini sesuai UUD 1945 20 ayat (4) hasil amandemen.
UU diundangkan oleh Mensesneg dan mengikat secara
umum.
Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Berdasar UU no. 10 tahun 2004 :
Berdasar UU no. 10 tahun 2004 :
Diundangkan di Berita RI.
Diundangkan di Lembaran Negara RI,seperti
UU/Perpu,PP,Perpres.
Diundangkan di Berita RI seperti Perda.
Asas Undang-Undang
Berikut beberapa asas UU :
Berikut beberapa asas UU :
UU yang bersifat khusus mengesampaikan UU bersifat
umum .
UU yang baru membatalkan UU yang lama.
UU yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan UU yang tingkatannya tinggi.
UU telah diundangkan dianggap telah diketahui setiap
orang
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Perpu tidak serumit proses UU.
Perpu tidak serumit proses UU.
Berdasar Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
bahawa dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu
Perpu dikeluarkan karena kegentingan yang memaksa
keselamatan negara.
Ada dua kemungkinanpenyusunan
perppu
a. Kemungkinan pertama
b. Kemungkinan Kedua
Peraturan
Pemerintah
Berdasar Keppres No 188 Tahun 1998,Proses penyusunan PP:
Berdasar Keppres No 188 Tahun 1998,Proses penyusunan PP:
Pimpinan departemen dan LPND dapat mengajukan
prakarsa kepada presiden memuat urgensi argumentasi dan pokok materi suatu
masalah.
Setelah di teliti oleh sekretariat negara kemudian presiden
menentukan menolak/menyetujui.
Lanjutan PP
Jika Presiden setuju,dibentuklah panitia antardepartemen untuk membahas RPP
Jika Presiden setuju,dibentuklah panitia antardepartemen untuk membahas RPP
RPP
dikonsultasikan dengan Menkumham,sekretariat kabinet,pimpinan lembaga terkait
Bila baik,RPP
diajukan kepada presiden untuk ditetapkan dan ditandatangani
Telah
ditetapkan,RPP diundangkan oleh Mensesneg
Peraturan
Presiden/Keputusan Presiden
Pembentukan Panitia yang tugasnya merumuskan semua masalah di RKP
Pembentukan Panitia yang tugasnya merumuskan semua masalah di RKP
Bila RKP
selesai,Presiden menandatangani dan menetapkan keputusan presiden
• Peraturan
Daerah
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2,:
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2,:
a) Pengajuan
RPD(dapat berasal dari Kepala Daerah dan DPRD)
b) RPD
disampaikan pimpinan DPRD kepada anggota DPRD
c) Pembahasan melalui empat tingkat pembicaraan,seperti:
a) Tingkat I
Paripurna
b) Tingkat II
Paripurna
c) Tingkat III Paripurna
d) Tingkat IV
Paripurna
• Sikap Kritis
Perundang-Undangan tidak mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspirasi rakyat. Hal ini berguna untuk mencapai tujuan Negara Indonesia.
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspirasi rakyat. Hal ini berguna untuk mencapai tujuan Negara Indonesia.
• Apabila perundang-undangan tidak menampung aspirasi
rakyat, maka masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan UU kepada
lembaga yang berwenang.
- Menaati peraturan
perundang-undangan Nasional
Kewajiban warga negara terhadap hukum :
• Setiap warga negara mempunyai kewajiban terhadap
hukum, kewajiban tersebut seperti melaksanakan hukum, tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum, mewujudkan ketertiban umum.
• Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1
• 2. Ketaatan Warga Negara Terhadap Peraturan
perundang-undangan
Ketaatan warga negara :
Ketaatan warga negara :
– Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
– Menjaga kebersihan.
– Mejalankan ibadah.
– Tidak merusak fasilitas umum.
– Membayar pajak tepat waktu.
– Tidak membuat keributan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar