Minggu, 18 Januari 2015

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan



Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tata perundang-undangan diatur dalam
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996

Tentang : Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik indonesia dan tata urutan perundang undangan Republik Indonesia.
      Urutan :            - UUD 1945
                                    - Ketetapan MPR
                                    - UU
                                    - Peraturan Pemerintah
                                    - Keputusan Presiden
                                    - Peraturan Pelaksana :
                                                                        >Peraturan Menteri
                                                                        > Instruksi Menteri
      Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi
Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang undangan RI :
      UUD 1945
      Tap MPR
      UU
      Peraturan pemerintah pengganti UU
      PP
      Kepres
      Peraturan Daerah
      Ketentuan ini sudah tidak berlaku.
UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     UU/Perppu
     Peraturan Pemerintah
     Peraturan Presiden
     Perda
      Ketentuan ini juga sudah tidak berlaku lagi
      UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik indonesia adalah sebagai berikut :
     UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945
     Ketetapan MPR
     UU/Perppu
     Peraturan Presiden
     Perda Provinsi
     Perda kabupaten/kota
      Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Perundang-undangan suatu negara dibuat berdasarkan kebutuhan negara.
      Berikut ini peraturan perundang-undangan nasional :
1.       UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      PP
5.      Perpres
6.      Perda Provinsi
7.      Perda kabupaten/kota
      1. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional 
      Bersifat Supel
      Tujuan  memberikan tempat bagi pemikiran sesuai dinamika revolusi
      Ketetapan MPR
Merupakan Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
      Ada 2 macam putusan MPR :
     Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat baik kedalam atau keluar majelis.
     Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat kedalam majelis saja.
      Undang Undang
Undang undang dibuat DPR bersama Presiden
      UU merupakan produk bersama antara presiden dan DPR,Menurut UUD 1945
      Pasal yang menegaskan RUU berasal dari Presiden maupun DPR:
1.      Pasal 5 UUD 1945                             (1)
2.      Pasal 20 UUD 1945                           (1-5)
3.      Pasal UU No.10 Tahun 2004(1)
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan:
                                                                                                        I.            Perpu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut
                                                                                                      II.            DPR dapat menerima/menolak Perpu tanpa melakukan perubahan
                                                                                                    III.            Bila ditolak DPR,Perpu wajib dicabut
       Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
Istilah Keppres disebutkan dalam TAP MPR RI No.III/MPR/2000
Istilah Perpres ini disebutkan dalam UU No.10 Tahun 2004
       Menurut UU No 10 Tahun 2004 Keppres yang bersifat mengatur ialah Perpres
Peraturan Daerah
Berfungsi untuk melaksanakan aturan hukum dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut
a)      Perda Provinsi dibuat oleh DPRD 1 dan Gubernur
b)      Perda kabupaten/kota dibuat DPRD II dan bupati/walikota
c)       Perdes dibuat oleh BPD
       Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional
Undang-Undang
Tanggal 22 juni BPUPKI membentuk panitia sembilan , panitia sembilan bermusyawarah dan menghasilkan piagam jakarta (11 juli 1945)
       Hasil Sidang ke-2 BPUPKI dengan panitia perancang undang undang
       Hasil :
            - Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan UUD 1945(Preambule)
- Undang Undang Dasar(Batang tubuh)
       Hasil RUUD tersebut ditetapkan oleh PPKI
      
Ketetapan MPR

Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1999 tentang Tata Tertib MPR Bab XIII
       Tingkat I
       Tingkat II
       Tingkat III
       Tingkat IV
       Pembuat keputusan maupun ketetapan MPR adalah anggota MPR.
       Tap MPR yang dimaksud jenis dan hirarki peraturan perundang undangan adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.
  1. Undang-Undang
    Proses penyiapan RUU
            a. Penjelasan umum
                        I) RUU berasal dari DPR/Presiden
                        II) RUU berasal dari DPR/DPD
                        III) RUU berasal dari DPR, DPD, Presiden              disertai naskah akademik, kecuali mengenai:
                        >APBN
                        >Penetapan PP pengganti UU
                        >Pencabutan UU
  Proses Mendapatkan Persetujuan
Berdasar tata tertib DPR RI no 9/DPR-RI/I/1997-1998 menegaskan pembahasan RUU dilakukan
melalui empat tingkat pembicaraan,. Berikut keempat tingkat pembicaraan tersebut :
   Tingkat I Dilakukan dalam Rapat  Paripurna
   Tingkat II Dilakukan dalam Rapat Paripurna
   Tingkat III Dilakukan dalam Rapat Komisi
  Tingkat IV Dilakukan dalam Rapat Paripurna

  Proses Pengesahan Undang-Undang
RUU yang sudah mendapat persetujuan,disahkan presiden menjadi UU.
  Ini sesuai UUD 1945 20 ayat (4) hasil amandemen.
  UU diundangkan oleh Mensesneg dan mengikat secara umum.
  Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Berdasar UU no. 10 tahun 2004 :
  Diundangkan di Berita RI.
  Diundangkan di Lembaran Negara RI,seperti UU/Perpu,PP,Perpres.
  Diundangkan di Berita RI seperti Perda.
  Asas Undang-Undang
Berikut beberapa asas UU :
  UU yang bersifat khusus mengesampaikan UU bersifat umum .
  UU yang baru membatalkan UU yang lama.
  UU yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang tingkatannya tinggi.
  UU telah diundangkan dianggap telah diketahui setiap orang
  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu tidak serumit proses UU.
  Berdasar Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen bahawa dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu
  Perpu dikeluarkan karena kegentingan yang memaksa keselamatan negara.
  Ada dua kemungkinanpenyusunan perppu
a.       Kemungkinan pertama
b.      Kemungkinan Kedua
  Peraturan Pemerintah
Berdasar Keppres No 188 Tahun 1998,Proses penyusunan PP:
  Pimpinan departemen dan LPND dapat mengajukan prakarsa kepada presiden memuat urgensi argumentasi dan pokok materi suatu masalah.
  Setelah di teliti oleh sekretariat negara kemudian presiden menentukan menolak/menyetujui.
  Lanjutan PP
Jika Presiden setuju,dibentuklah panitia antardepartemen untuk membahas RPP
  RPP dikonsultasikan dengan Menkumham,sekretariat kabinet,pimpinan lembaga terkait
  Bila baik,RPP diajukan kepada presiden untuk ditetapkan dan ditandatangani
  Telah ditetapkan,RPP diundangkan oleh Mensesneg
  Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
Pembentukan Panitia  yang tugasnya merumuskan semua masalah di RKP
  Bila RKP selesai,Presiden menandatangani dan menetapkan keputusan presiden
       Peraturan Daerah
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2,:
a)      Pengajuan RPD(dapat berasal dari Kepala Daerah dan DPRD)
b)      RPD disampaikan pimpinan DPRD kepada anggota DPRD
c)       Pembahasan melalui empat tingkat pembicaraan,seperti:
a)      Tingkat I Paripurna
b)      Tingkat II Paripurna
c)       Tingkat III Paripurna
d)      Tingkat IV Paripurna
       Sikap Kritis Perundang-Undangan tidak mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspirasi rakyat. Hal ini berguna untuk mencapai tujuan Negara Indonesia.
       Apabila perundang-undangan tidak menampung aspirasi rakyat, maka masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan UU kepada lembaga yang berwenang.
  1. Menaati peraturan perundang-undangan Nasional
    Kewajiban warga negara terhadap hukum :
       Setiap warga negara mempunyai kewajiban terhadap hukum, kewajiban tersebut seperti melaksanakan hukum, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, mewujudkan ketertiban umum.
       Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1
       2. Ketaatan Warga Negara Terhadap Peraturan perundang-undangan
Ketaatan warga negara :
      Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
      Menjaga kebersihan.
      Mejalankan ibadah.
      Tidak merusak fasilitas umum.
      Membayar pajak tepat waktu.
      Tidak membuat keributan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar