Rabu, 28 Juni 2017

politik menurut ajaran Alkitab

POLITIK
1.      Pengertian Politik.
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1]Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·         politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·         politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·         politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·         politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

2.      Pandangan Alkitab akan Ilmu Politik.
Dalam alkitab ditemui berbagai hal yang didalamnya mengajak umat untuk turut serta dalam pembangunan bahkan dalam pemerintah. Melalui nabi yeremia, mengajarkan agar setiap orang turut bertanggungjawab untuk membangun kesejahteraan kota di mana ia ditempatkan oleh Tuhan (Yer. 29:4-7 ; Rm. 13:1-7). Bila hal seperti ini berlaku dalam masa dan terhadap pemerintah yang sedang menjajah apalagi terhadap pemerintah bangsa Indonesia. Pemerintah Publik Indonesia adalah pemerintah kita sendiri dan kehadiran kita pada saat seperti ini di tengah Republik ini adalah ketetapan Tuhan, bukan atas pilihan kita sendiri karena itu harus kita terima dan syukuri dengan demikian dapat di garis bawahi pemerintah itu adalah Ketetapan Tuhan, bukan atas pilihan kita. Sama seperti bagian komponen bangsa yang lain, umat kristiani baik secara individu maupun kelompok ikut bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan kemerdekaan bangsa ini dalam arrti bebas dari pengaruh dan kekuatan luar manapun dan memaksanya untuk melakukan apa yang sesungguhnya tidak di inginkan. Maka umat yang mengemban tugas bersama untuk turut serta mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
PARA penulis Injil menceritakan beberapa peristiwa selama pelayanan Yesus yang bisa membuatnya terlibat dalam politik. Misalnya, tak lama setelah Yesus dibaptis kira-kira pada usia 30, Iblis menawarkan kepadanya kedudukan sebagai penguasa dunia. Belakangan, orang-orang ingin menjadikan dia raja mereka. Kemudian, ada yang berupaya menjadikan dia aktivis politik. Apa tanggapan Yesus? Mari kita simak peristiwanya.
Penguasa dunia. Injil menyatakan bahwa Si Iblis menawarkan kepada Yesus kekuasaan atas ”semua kerajaan dunia”. Bayangkan hal-hal baik yang bisa Yesus lakukan bagi umat manusia yang menderita seandainya ia menjadi penguasa dunia! Seorang tokoh politik yang peduli kepada rakyat pasti tidak bakal menolak tawaran seperti itu. Tetapi, meskipun Yesus sangat peduli kepada manusia, ia menolak tawaran tersebut. (Matius 4:8-11).
Raja. Banyak orang pada zaman Yesus mendambakan penguasa yang dapat membereskan problem ekonomi dan politik yang mereka hadapi. Karena terkesan dengan kesanggupan Yesus, orang-orang ingin agar ia terjun ke dalam kancah politik. Apa tanggapan Yesus? Penulis Injil Yohanes mengatakan, ”Ketika Yesus tahu bahwa mereka akan segera datang dan hendak membawanya dengan paksa untuk menjadikannya raja, ia sekali lagi mengundurkan diri ke gunung sendirian.” (Yohanes 6:10-15) Jelaslah, Yesus tidak mau terlibat dalam politik.
Aktivis politik. Perhatikan apa yang terjadi beberapa hari sebelum Yesus dihukum mati. Yesus didekati oleh beberapa murid orang Farisi, yang ingin merdeka dari Imperium Romawi, juga oleh para pengikut Herodes, anggota partai politik yang mendukung Roma. Mereka ingin memaksanya untuk mendukung pihak tertentu. Mereka bertanya apakah orang Yahudi harus membayar pajak kepada Roma atau tidak.
Markus mencatat jawaban Yesus, ”’Mengapa kamu menguji aku? Bawalah kepadaku sebuah dinar untuk dilihat.’ Mereka membawa satu. Dan ia mengatakan kepada mereka, ’Gambar dan tulisan siapakah ini?’ Mereka mengatakan kepadanya, ’Kaisar.’ Yesus kemudian mengatakan, ’Bayarlah kembali perkara-perkara Kaisar kepada Kaisar, tetapi perkara-perkara Allah kepada Allah.’” (Markus 12:13-17) Buku Church and State—The Story of Two Kingdoms mengomentari alasan di balik jawaban Yesus, ”Ia tidak mau bertindak sebagai mesias politik dan dengan bijaksana ia menetapkan batasan antara hak Kaisar dan hak Allah.”
Kristus bukannya tidak peduli akan kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan. Malah, Alkitab memperlihatkan bahwa ia sangat prihatin dengan keadaan yang mengenaskan di sekitarnya. (Markus 6:33, 34) Sekalipun demikian, Yesus tidak memulai kampanye untuk menyingkirkan ketidakadilan dunia, meskipun ada yang berupaya menyeret dia agar terlibat dalam isu-isu kontroversial di zamannya.
Jelaslah, sebagaimana diperlihatkan contoh di atas, Yesus tidak mau terlibat dalam urusan politik. Tetapi, bagaimana dengan orang Kristen dewasa ini? Bagaimana seharusnya sikap mereka?

3.      Gereja terhadap Politik.
1.      Hubungan Gereja dan Politik
Dengan melihat pemahaman gereja dan politik, jelas ada hubungannya karena sama-sama menyinggung masyarakat dimana di dalam gereja, masyarakat digambarkan sebagai jemaat. Dengan demikian bahwa gereja dengan politik sudah pasti memiliki hubungan.
Rumusan De Jonge memperlihatkan hubungan yang sangat erat antara gereja dan negara (politik), bahkan satu kesatuan yang tampaknya tidak lepas yakni: adanya anggapan bahwa masyarakat adalah satu kesatuan dengan gereja sebagai jiwa dan negara sebagai tubuh. Gereja mengurus perkara-perkara yang berkaitan dengan keselamatan abadi, sedangkan pemerintah memajukan kesejahteraan manusia di dunia ini dan kedua-duanya bekerja sama demi kemuliaan nama Kristus dan Allah.

2.       Posisi Gereja dalam Politik
Gereja tidak hidup dalam ruang yang kosong karena ia ada dalam suatu wilayah tertentu. Wilayah itu adalah negara. Tidak bisa tidak gereja berada dalam ikatan bersama dengan penghuni lainnya di wilayah itu. Dalam wilayah negara itulah, tujuan bersama digariskan dan disetujui oleh semua pihak, termasuk gereja, serta direspons secara bertanggung jawab. Dengan memahami teologi politik, posisi gereja dalam hubungan dengan negara jelas kelihatan. Manusia sebenarnya tidak membutuhkan negara, tetapi sejak manusia jatuh kedalam dosa, maka manusia membutuhkan negara untuk mengatur dan menyepakati tujuan bersama demi kesejahteraan dan keselamatan. Pandangan ini mirip dengan pandangan Agustinus bahwa negara adalah alat kesejahteraan Allah. Hukum positif dalam negaralah yang akan mengatur hal itu. Calvin dengan tegas mengatakan bahwa gereja dan negara mempunyai tugas yang berbeda dari Allah, walaupun keduanya mempunyai dasar tugas yang sama, yaitu mengupayakan kesejahteraan manusia. Keduanya menjalankan fungsi saling melengkapi untuk mencapai tujuan dasar bersama.
3.      Manfaat Politik bagi Gereja
Ciri yang paling khas dari politik didasarkan pada perspektif Alkitab, atau Kerajaan Allah itu,  adalah hadirnya suatu tatanan kehidupan yang memungkinkan seluruh insane ciptaan Tuhan dapat hidup dalam kesejahteraan, keadilan, kejujuran dan kebenaran. Adapun yang diharapkan dari adanya politik tersebut adalah sebagai berikut.
a)      Menggali pemahaman iman Kristen menyangkut politik dan dapat menjadi pendorong keberanian untuk menerjemahkannya secara pas ke dalam realitas konkret. Artinya, terurai pemahaman yang jelas dan pasti menyangkut sikap iman untuk menjadikan politik sebagai keharusan pelayanan.
b)      Meningkatkan prakarsa dan partisipasi politik dalam pengembangan karakter bangsa dan Negara yang beradab dan imaniah.
c)      Meningkatkan dan mengembangkan pola kehidupan beriman pada arena politik masyarakat Indonesia yang bercirikan pluralitas.
d)     Mendorong prakarsa bagi kehidupan masyarakat yang solider, kerja sama seluruh komponen pada segala jenjang dan aras.


4.      Contoh Kasus
Pada dasarnya, jika politik masuk dalam gereja, maka politik itu dapat memperkuat kedudukan gereja pada hukum Negara. Sebaliknya, jika gereja menolak adanya politik, maka sulitlah untuk mempertahankan diri secara hukum. Salah satu contoh yang bisa kita amati pada saat ini adalah kasus-kasus pembongkaran gereja yang semakin marak di Indonesia. Baru-baru ini terjadi PEMBONGKARAN GEREJA HKBP SETU, BEKASI dengan alasan yang sangat klasik, yakni terkait dengan izin persetujuan pendirian tempat ibadah.
Adapun lokasi gereja HKBP Setu berada di desa Taman Sari tepatnya di RT 05/RW 02, Bekasi yang diklaim belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Atas dasar gugatan tersebut, masyarakat setempat meminta agar aktivitas ibadah diberhentikan sampai surat IMB selesai diurus.  Namun, jemaat gereja tetap bersikukuh menjalankan proses ibadah sebagaimana biasanya. Hal inilah yang memancing emosi warga setempat untuk membongkar bangunan gereja tersebut.
Jemaat HKBP Setu merasa kesulitan dalam menuntut tindakan warga yang telah merobohkan gedung gereja. Hal ini disebabkan oleh beberapa jemaat gereja terlibat kesepakatan dengan warga setempat dalam surat yang dibuat pada tanggal 15 Januari 2013 yang menyatakan bahwa jemaat HKBP Setu setuju jika proses ibadah dihentikan sampai adanya surat IMB. Surat Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh delapan orang termasuk Camat Setu dan Kepala Desa Taman Sari, Perwakilan Polsek Setu, serta Perwakilan HKBP Setu.
Dalam kasus ini terlihat jelas tidak adanya perlindungan Negara secara hukum kepada gereja. Pembongkaran yang dilakukan masyarakat setempat menggambarkan tidak adanya rasa takut dan saling menghargai. Hal ini disebabkan gereja tidak memiliki ilmu Politik yang mampu mematenkan posisi gereja secara hukum baik dalam perlindungan beribadah maupun perlindungan fisik bangunan gereja tersebut.


4.      Sejauh Mana Orang Kristen di Indonesia Melaksanakan Politik sesuai dengan Ajaran Alkitab.
Peranan umat Kristen dalam kancah politik adalah menjadi garam dan terang dunia (Matius 5:13-14). Di samping itu, gereja berperan sebagai salah satu institusi keagamaan yang mengawali dan melestarikan sikap kritis jika suatu gereja itu hendak eksis sebagai pelayan yang menggarami dan menerangi dunia ini. Sehingga tidak ada alasan bagi gereja untuk membiarkan situasi bangsa dan negara menjadi kacau tanpa memandang masa depan yang berarti dan menjanjikan. Berdasar dari jawaban Petrus dan para rasul di hadapan Mahkamah Agama (Kisah Para Rasul 5 : 29), maka gereja harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia. Selanjutnya, berpegang kepada jiwa dan semangat juang Rasul Paulus dalam memberitakan Injil Kebenaran, seperti Injil Kristus yang menyebutkan : “Sebab kepada kamu dikaruniakan bukan saja untuk percaya kepada Kristus, melainkan juga untuk menderita untuk Dia” (Filipi 1 : 29).
Orang kristen sebagai orang yang percaya yang terpanggil dan telah menerima tugas dari Yesus Kristus harus menunjukkan ketaatan kepada Tuhan di segala bidang kehidupan. Orang Kristen harus mempunyai kebiasaan untuk melihat seluruh masyarakat yang berpolitik dan peraturan-peraturan politik dibawah penghukuman dan anugerah Allah. Itu dapat diartikan bahwa orang Kristen berpartisipasi dibidang politik ialah karena segi politik itu tetap di bawah kuasa dan anugerah Allah (bnd. Rom.13:4). Orang kristen atau Pendeta sebagai warga negara harus aktif dalam politik dengan cara tetap hidup sebagai garam dan terang. Orang Kristen tidak hanya sebagai warga negara yang baik tetapi dia harus mampu menggambarkan atau memperlihatkan kehendak Allah di dalam kehidupannya yaitu di dalam kehidupan berpolitik. Orang Kristen bertanggung jawab untuk memelihara dan menumbuhkan kesatuan dan persatuan antara umat yang berbeda agama (bnd. Mat. 5:13-16; I Ptr. 2:12).
Suara nyaring gereja sangat dirindukan oleh warga dan masyarakat pada saat ini, dimana gereja diyakini wajib menyerukan suara kenabiannya untuk menyatakan kebenaran Allah di tengah-tengah dunia. Sejak era Reformasi di tahun 1998, masih banyak kenyataan pahit yang dialami oleh bangsa dan rakyat Indonesia hingga detik ini, seperti masih merajalelanya kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penegakan hukum yang (sepertinya) dikendalikan oleh elit politik dan penguasa yang terkesan tidak tersentuh oleh hukum. Pengangguran makin bertambah, keamanan kian terusik, pembobolan bank dimana-mana, maraknya sindikat penjualan obat-obat terlarang dari luar negeri, pencemaran lingkungan oleh pabrik-pabrik raksasa, pranata pemerintah yang sangat rawan konflik, dan lain sebagainya.
Ketika kesemua masalah itu terjadi, bukankah seharusnya gereja peka dan bersuara melalui doa, saluran media dan melalui warganya guna memberi penghiburan, penguatan dan pembelaan kepada mereka yang teraniaya, yang tertindas dan yang diberlakukan secara tidak adil. Dalam hal inilah bahwa gereja diutus oleh Tuhan dan ditempatkan di dunia ini untuk menggarami dan menerangi politik dan kekuasaan dunia agar mereka (para politisi dan pemerintah) menjadi pelayan, bukan hanya yang gemar dilayani oleh masyarakat.

Kesimpulan
Pada dasarnya kehidupan politik sama dengan kehidupan lainnya. Manusia ditugaskan untuk melakukan tugas penatalayanan alam semesta beserta isinya, termasuk mengambil bagian dalam dunia politik demi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera. Dalam Alkitab diajarkan bahwa agar umat Allah turut serta dalam pembangunan kota dan pemerintahan. Nabi Yeremia (yer. 29:4-7) meminta agar umat Allah bertanggungjawab untuk membangun kesejahteraan kota.
Nilai-nilai atau prinsip-prinsip kristiani yang dapat di pakai sebagai acuan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab orang Kristen dalam dunia politik adalah: “ kasih, kebangsaan, kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kesetiakawanan, tulus, jujur, rendah hati, kepeloporan, kesamaan dan kesetiaan.






Daftar Pustaka.

Sumarsono S., dkk, “Pendidikan Kewarganegaraan”, (PT. Gramedia Pustaka Utama), Jakarta; 2001; Hlm 137.
Sirait Saut Hamonagan, “ Politik Kristen di Indonesia”, (BPK-Gunung Mulia), Jakarta; 2001;  Hlm 137.
Suprianto, dkk, “Merentang Sejarah, Memaknai Kemandirian”, (BPK-Gunung Mulia), Jakarta; 2002; Hlm 145-147.
Jhon C. Bennet, When Christian Make Political Decision, (New York: Association Press, 1964), hal. 26
Detik News.com
William H. Elder III, Understanding Christian Ethics: An Interpretive Approach, (Nashville, Tennessee: Bradman Press, 1988), hal. 123-124
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik 29/06/2017.12:21
https://wol.jw.org/id/wol/d/r25/lp-in/2012322. 29/06/2017.12:22



Rabu, 28 Oktober 2015

format hasil penelitian

download


FORMAT PROPOSAL PENELITIAN


A. Sampul depan

 












































































































FORMAT PROPOSAL PENELITIAN


A.         Judul Penelitian (singkat, padat, jelas menggambarkan variable yang akan diteliti)

B.         Latar belakang (menjelaskan pentingnya penelitian dilaksanakan)

C.         Masalah penelitian (berisi rumusan masalah yang akan diteliti)

D.         Tujuan penelitian (rumusan tujuan umum dan tujuan khusus penelitian)

E.          Signifikansi atau manfaat penelitian (menyebutkan manfaat teoretis dan atau manfaat praktis penelitian)

F.          Kajian literatur (menjelaskan pustaka yang berkaitan dengan masalah penelitian)

G.         Definisi operasional (bila perlu)

H.         Hipotesis (jika ada)

I.             Metode penelitian (menguraikan rancangan penelitian, sampel, metode pengumpulan data, sumber data, teknik analisis data)

J.            Anggaran penelitian

K.         Jadwal penelitian (berisi uraian rinci mengenai bulan dan langkah-langkah kegiatan dari awal hingga akhir penelitian)

L.          Daftar pustaka (menggunakan pustaka mutakhir)

 
 





















































FORMAT HASIL PENELITIAN


A. Sampul depan






HASIL PENELITIAN





JUDUL PENELITIAN



OLEH:
NAMA PENELITI (KETUA)
NAMA ANGGOTA











NAMA JURUSAN/FAKULTAS
NAMA PERGURUAN TINGGI
TAHUN



 
 


















































A.     Sistematika laporan hasil penelitian (disesuaikan dengan format jurnal yang diacu)
I.                    Judul
II.                 Abstrak & kata kunci (3—5 kata/frasa)
III.               Pendahuluan (termasuk masalah dan tujuan)
IV.              Metode penelitian
V.                 Hasil dan diskusi
VI.              Penutup (simpulan dan saran)
VII.      Daftar Pustaka
                        Lampiran-lampiran
     
Judul
a.       Ditulis singkat dan cukup spesifik memaparkan variabel-variabel yang diteliti. Jangan terlalu panjang (maksimal 20 kata).
b.      Jangan menggunakan singkatan yang bersifat umum dan jargon.
c.       Berbentuk frasa.

Nama penulis
a.       Tidak menggunakan titel.
b.      Usahakan nama tidak disingkat.

Abstrak dan kata kunci
a.       Singkat (kurang lebih 250 kata)
b.      Dibuat dalam satu paragraf.
c.       Memuat tujuan penelitian, lingkup, metode, hasil, simpulan dan kemaknawiannya.
d.      Tanpa acuan atau tabel dan pustaka.
e.       Tanpa singkatan atau akronim kecuali yang sudah baku.

Pendahuluan
Disesuaikan dengan jurnal yang dituju.
Umumnya, terdiri dari latar belakang, tujuan, kajian riset terdahulu secara ringkas.

Metode
Mencakupi populasi dan sampel, teknik mengambil data dan mengolah data.

Hasil dan pembahasan
a.       Ada yang menyatukan hasil dan pembahasan; ada pula jurnal yang memisahkan hasil dan pembahasan (lihat lagi pedoman jurnal yang diacu).
b.      Paparkan rujukan atau acuan pada penelitian sebelumnya untuk membandingkan hasil yang diperoleh dalam penelitian.

Penutup
a.       Ungkapkan jawaban tujuan penelitian dalam bagian ini.
b.      Usahakan tidak berbentuk penomoran atau butir-butir.
c.       Berikan saran atau rekomendasi.


Daftar Pustaka
a.       Mengikuti acuan dari jurnal yang dituju.
b.      Pustaka dari penelitian di jurnal mempunyai bobot lebih tinggi daripada dari text book.
c.       Diurutkan secara alfabetis.
d.      Tidak bernomor urut.
e.       Harus berisi nama-nama yang tertera dalam acuan di dalam teks.