Rabu, 21 Januari 2015

BENTUK-BENTUK KONFLIK




Secara garis besar berbagai konflik dalam masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk konflik berikut ini :
  1. Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, konflik dapat dibedakan menjadi konflik destruktuif dan konflik konstruktif
1.      Konflik Destruktif

Merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang, rasa benci dan dendam dari seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Pada konflik ini terjadi bentrokan-bentrokan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda seperti konflik Poso, Ambon, Kupang, Sambas, dan lain sebagainya.
2.      Konflik Konstruktif
Merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Konflik ini akan menghasilkan suatu konsensus dari berbagai pendapat tersebut dan menghasilkan suatu perbaikan. Misalnya perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi.

b.      Berdasarkan Posisi Pelaku yang Berkonflik
1.      Konflik Vertikal
Merupakan konflik antarkomponen masyarakat di dalam satu struktur yang memiliki hierarki. Contohnya, konflik yang terjadi antara atasan dengan bawahan dalam sebuah kantor.
2.      Konflik Horizontal
Merupakan konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang relatif sama. Contohnya konflik yang terjadi antarorganisasi massa.
3.      Konflik Diagonal
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ekstrim. Contohnya konflik yang terjadi di Aceh.

c.       Berdasarkan Sifat Pelaku yang Berkonflik
1.      Konflik Terbuka
Merupakan konflik yang diketahui oleh semua pihak. Contohnya konflik Palestina dengan Israel.
2.      Konflik Tertutup
Merupakan konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik.

d.      Berdasarkan Konsentrasi Aktivitas Manusia di Dalam Masyarakat
1.      Konflik Sosial
Merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan sosial dari pihak yang berkonflik. Konflik sosial ini dapat dibedakan menjadi konflik sosial vertikal dan konflik sosial horizontal. Konflik ini seringkali terjadi karena adanya provokasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
§  Konflik Sosial Vertikal
Yaitu konflik yang terjadi antara masyarakat dan negara. Contohnya kemarahan massa yang berujung pada peristiwa Trisakti (12 Mei 1998)
§  Konflik Sosial Horizontal
Yaitu konflik yang terjadi antaretnis, suku, golongan, atau antarkelompok masyarakat. contohnya konflik yang terjadi di Ambon.
2.      Konflik Politik
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan. Contohnya konflik yang terjadi antarpendukung suatu parpol.
3.      Konflik Ekonomi
Merupakan konflik akibat adanya perebutan sumber daya ekonomi dari pihak yang berkonflik. Contohnya konflik antar pengusahaketika melakukan tender.
4.      Konflik Budaya
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan budaya dari pihak yang berkonflik. Contohnya adanya perbedaan pendapat antarkelompok dalam menafsirkan RUU antipornografi dan pornoaksi.
5.      Konflik Ideologi
Konflik akibat adanya perbedaan paham yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang. contohnya konflik yang terjadi pada saat G 30 S/PKI


e.       Berdasarkan Ciri Pengelolaannya
1.      Konflik anterindividu
Merupakan tipe yang paling erat kaitannya dengan emosi individu hingga tingkat keresahan yang paling tinggi. Konflik dapat muncul dari dua penyebab, yaitu karena kelebihan beban atau karena ketidaksesuaian seseorang dalam melaksanakan peranan. Dalam kondisi pertama seseorang mendapat beban berlebihan akibat status  yang dimiliki, sedang dalam kondisi yang kedua seseorang memang tidak memiliki kesesuaian yang cukup untuk melaksanakan peranan sesuai dengan statusnya. Perspektif konflik interindividu mencakup tiga macam situasi alternatif berikut :
§  Konflik pendekatan-pendekatan; seseorang harus memilih diantara dua buah alternatif  behavoir yang sama-sama atraktif.
§  Konflik ,enghindari-menghindari; seseorang dipaksa  untuk memilih antara tujuan-tujuan yang sama-sama tidak atraktif dan tidak diinginkan.
§  Konflik pendekatan-menghindari multipel; seseorang menghadapi kemungkinan pilihan kombinasi multipel.
2.      Konflik antarindividu
Merupakan konflik yang terjadi anatr seseorang dengan satu orang atau lebih, sifatnya kadang-kadang substantif, menyangkut perbedaan gagasan, pendapat, kepentingan, atau bersifat emosional, menyangkut perbedaan selera, dan perasaan like/ dislike. Setiap orang pernah mengalami situasi konflik semacam ini, ia bnayak mewarnai tipe-tipe konflik kelompok maupun konflik organisasi. Karena konflik tipe ini berbentuk konfrontasi dengan seseorang atau lebih, maka konflik antar individu ini juga merupakan target yang perlu dikelola secara baik.
3.      Konflik Antarkelompok
Merupakan konflik yang banyak dijumpai dalam kenyataan hidup manusia sebagai makhluk sosial, karena mereka hidp dalam kelompok-kelompok. contohnya, konflik antar kampung.

Dibawah ini merupakan bentuk-bentuk konflik lainnya menurut beberapa tokoh :
Soerjono Soekanto menyebutkan ada lima bentuk khusus konflik yang terjadi dalam masyarakat. Kelima bentuk itu adalah konflik pribadi, konflik politik, konflik sosial, konflik antarkelas sosial, dan konflik yang bersifat internasional.
1.      Konflik pribadi, yaitu konflik yang terjadi di antara orang perorangan karena masalah-masalah pribadi atau perbedaan pandangan antarpribadi dalam menyikapi suatu hal. Misalnya individu yang terlibat utang, atau masalah pembagian warisan dalam keluarga.
2.      Konflik politik, yaitu konflik yang terjadi akibat kepentingan atau tujuan politis yang berbeda antara seseorang atau kelompok. Seperti perbedaan pandangan antarpartai politik karena perbedaan ideologi, asas perjuangan, dan cita-cita politik masing-masing. Misalnya bentrokan antarpartai politik pada saat kampanye.
3.      Konflik rasial, yaitu konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda karena adanya kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik antara orang-orang kulit hitam dengan kulit putih akibat diskriminasi ras (rasialisme) di Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
4.      Konflik antarkelas sosial, yaitu konflik yang muncul karena adanya perbedaan-perbedaan kepentingan di antara kelaskelas yang ada di masyarakat. Misalnya konflik antara buruh dengan pimpinan dalam sebuah perusahaan yang menuntut kenaikan upah.
5.      Konflik yang bersifat internasional, yaitu konflik yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya konflik antara negara Irak dan Amerika Serikat yang melibatkan beberapa negara besar.

Sementara itu, Ralf Dahrendorf mengatakan bahwa konflik dapat dibedakan atas empat macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Konflik antara atau yang terjadi dalam peranan sosial, atau biasa disebut dengan konflik peran. Konflik peran adalah suatu keadaan di mana individu menghadapi harapanharapan yang berlawanan dari bermacam-macam peranan yang dimilikinya.
2.      Konflik antara kelompok-kelompok sosial.
3.      Konflik antara kelompok-kelompok yang terorganisir dan tidak terorganisir.
4.      Konflik antara satuan nasional, seperti antarpartai politik, antarnegara, atau organisasi internasional.

Sedangkan Lewis A. Coser membedakan konflik atas bentuk dan tempat terjadinya konflik.
1.      Konflik Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan bentuknya, kita mengenal konflik realistis dan konflik nonrealistis.
a.       Konflik realistis adalah konflik yang berasal dari kekecewaan individu atau kelompok atas tuntutan-tuntutan maupun perkiraan-perkiraan keuntungan yang terjadi dalam hubungan-hubungan sosial. Misalnya beberapa orang karyawan melakukan aksi mogok kerja karena tidak sepakat dengan kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan.
b.      Konflik nonrealistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan yang bertentangan, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Misalnya penggunaan jasa ilmu gaib atau dukun dalam usaha untuk membalas dendam atas perlakuan yang membuat seseorang turun pangkat pada suatu perusahaan.
2.      Konflik Berdasarkan Tempat Terjadinya
Berdasarkan tempat terjadinya, kita mengenal konflik in-group dan konflik out-group.
a.       Konflik in-group adalah konflik yang terjadi dalam kelompok atau masyarakat sendiri. Misalnya pertentangan karena permasalahan di dalam masyarakat itu sendiri sampai menimbulkan pertentangan dan permusuhan antaranggota dalam masyarakat itu.
b.      Konflik out-group adalah konflik yang terjadi antara suatu kelompok atau masyarakat dengan suatu kelompok atau masyarakat lain. Misalnya konflik yang terjadi antara masyarakat desa A dengan masyarakat desa B.
Masih ada lagi ahli sosiologi yang memberikan klasifikasi mengenai bentuk-bentuk konflik yang terjadi dalam masyarakat, yaitu Ursula Lehr. Ursula Lehr membagi konflik dari sudut pandang psikologi sosial. Menurutnya, apabila dilihat dari sudut pandang psikologi sosial, maka konflik itu dapat dibedakan atas konflik dengan orang tua sendiri, konflik dengan anak-anak sendiri, konflik dengan sanak saudara, konflik dengan orang lain, konflik dengan suami atau istri, konflik di sekolah, konflik dalam pekerjaan, konflik dalam agama, dan konflik pribadi. Perhatikan bagan berikut ini :
  • Konflik dengan orang tua sendiri, terjadi akibat situasi hidup bersama antara anak dan orang tua, di mana antara perbuatan anak dengan keinginan orang tua terkadang tidak sejalan. Contohnya anak yang tidak mengikuti kehendak ibunya untuk masuk jurusan Ilmu Alam pada kelas XI ini, dan dia lebih memilih masuk jurusan Ilmu Sosial, karena bakat dan minatnya menunjukkan ke Ilmu Sosial.
  • Konflik dengan anak-anak sendiri, terjadi sebagai reaksi atas perilaku anak yang tidak sejalan dengan keinginan orangtuanya. Pada umumnya orang tua akan memberikan tanggapan secara berlebihan atas perlawanan yang dilakukan si anak. Misalnya dengan menghukum dan mengurangi hakhak si anak. Apabila anak memberikan reaksi negative terhadap tanggapan tersebut, maka terjadilah konflik antara orang tua dengan anak.
  • Konflik dengan sanak keluarga, dapat terjadi dalam seluruh perkembangan seseorang. Dalam konflik bentuk ini, seseorang akan mengalami konflik dalam rentang masa sesuai dengan usia dan tingkatan kehidupannya. Misalnya, di waktu kanak-kanak atau masa remaja, biasanya konflik terjadi dengan keluarga terdekat, seperti dengan orang tua atau saudara kandung. Begitu menginjak masa perkawinan dan keluarga, konflik akan meluas dan melibatkan keluarga dari istri atau suami.
  • Konflik dengan orang lain, muncul dalam hubungan social dengan lingkungan sekitarnya, seperti tetangga, teman kerja, teman sekolah atau yang lainnya.
  • Konflik dengan suami atau istri, umumnya timbul sebagai akibat adanya kesulitan yang dihadapi dalam perkawinan atau rumah tangga. Misalnya masalah keuangan, pembagian tugas mengatur rumah tangga, dan lain sebagainya.
  • Konflik di sekolah, umumnya terjadi akibat tidak dapat mengikuti pelajaran, tidak lulus sekolah, konflik yang terjadi karena hubungan yang tidak harmonis antara guru dengan murid, dan lain sebagainya.
  • Konflik dalam pekerjaan, timbul karena pekerjaan itu sendiri, seperti membosankan atau terlalu berat. Atau bisa juga karena terjadi konflik dengan teman sekerja, pimpinan, dan lain sebagainya.
  • Konflik dalam agama, umumnya berhubungan dengan perilaku-perilaku, hakikat, dan tujuan hidup menurut kaidah-kaidah agama. Misalnya perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama seperti memfitnah, berdusta, mencuri, dan lain-lain.
  • Konflik pribadi, dapat muncul karena minat yang berlawanan, tidak ada keuletan, atau tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri.

Minggu, 18 Januari 2015

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan



Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tata perundang-undangan diatur dalam
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996

Tentang : Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik indonesia dan tata urutan perundang undangan Republik Indonesia.
      Urutan :            - UUD 1945
                                    - Ketetapan MPR
                                    - UU
                                    - Peraturan Pemerintah
                                    - Keputusan Presiden
                                    - Peraturan Pelaksana :
                                                                        >Peraturan Menteri
                                                                        > Instruksi Menteri
      Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi
Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang undangan RI :
      UUD 1945
      Tap MPR
      UU
      Peraturan pemerintah pengganti UU
      PP
      Kepres
      Peraturan Daerah
      Ketentuan ini sudah tidak berlaku.
UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     UU/Perppu
     Peraturan Pemerintah
     Peraturan Presiden
     Perda
      Ketentuan ini juga sudah tidak berlaku lagi
      UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik indonesia adalah sebagai berikut :
     UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945
     Ketetapan MPR
     UU/Perppu
     Peraturan Presiden
     Perda Provinsi
     Perda kabupaten/kota
      Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Perundang-undangan suatu negara dibuat berdasarkan kebutuhan negara.
      Berikut ini peraturan perundang-undangan nasional :
1.       UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      PP
5.      Perpres
6.      Perda Provinsi
7.      Perda kabupaten/kota
      1. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional 
      Bersifat Supel
      Tujuan  memberikan tempat bagi pemikiran sesuai dinamika revolusi
      Ketetapan MPR
Merupakan Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
      Ada 2 macam putusan MPR :
     Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat baik kedalam atau keluar majelis.
     Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat kedalam majelis saja.
      Undang Undang
Undang undang dibuat DPR bersama Presiden
      UU merupakan produk bersama antara presiden dan DPR,Menurut UUD 1945
      Pasal yang menegaskan RUU berasal dari Presiden maupun DPR:
1.      Pasal 5 UUD 1945                             (1)
2.      Pasal 20 UUD 1945                           (1-5)
3.      Pasal UU No.10 Tahun 2004(1)
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan:
                                                                                                        I.            Perpu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut
                                                                                                      II.            DPR dapat menerima/menolak Perpu tanpa melakukan perubahan
                                                                                                    III.            Bila ditolak DPR,Perpu wajib dicabut
       Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
Istilah Keppres disebutkan dalam TAP MPR RI No.III/MPR/2000
Istilah Perpres ini disebutkan dalam UU No.10 Tahun 2004
       Menurut UU No 10 Tahun 2004 Keppres yang bersifat mengatur ialah Perpres
Peraturan Daerah
Berfungsi untuk melaksanakan aturan hukum dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut
a)      Perda Provinsi dibuat oleh DPRD 1 dan Gubernur
b)      Perda kabupaten/kota dibuat DPRD II dan bupati/walikota
c)       Perdes dibuat oleh BPD
       Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional
Undang-Undang
Tanggal 22 juni BPUPKI membentuk panitia sembilan , panitia sembilan bermusyawarah dan menghasilkan piagam jakarta (11 juli 1945)
       Hasil Sidang ke-2 BPUPKI dengan panitia perancang undang undang
       Hasil :
            - Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan UUD 1945(Preambule)
- Undang Undang Dasar(Batang tubuh)
       Hasil RUUD tersebut ditetapkan oleh PPKI
      
Ketetapan MPR

Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1999 tentang Tata Tertib MPR Bab XIII
       Tingkat I
       Tingkat II
       Tingkat III
       Tingkat IV
       Pembuat keputusan maupun ketetapan MPR adalah anggota MPR.
       Tap MPR yang dimaksud jenis dan hirarki peraturan perundang undangan adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.
  1. Undang-Undang
    Proses penyiapan RUU
            a. Penjelasan umum
                        I) RUU berasal dari DPR/Presiden
                        II) RUU berasal dari DPR/DPD
                        III) RUU berasal dari DPR, DPD, Presiden              disertai naskah akademik, kecuali mengenai:
                        >APBN
                        >Penetapan PP pengganti UU
                        >Pencabutan UU
  Proses Mendapatkan Persetujuan
Berdasar tata tertib DPR RI no 9/DPR-RI/I/1997-1998 menegaskan pembahasan RUU dilakukan
melalui empat tingkat pembicaraan,. Berikut keempat tingkat pembicaraan tersebut :
   Tingkat I Dilakukan dalam Rapat  Paripurna
   Tingkat II Dilakukan dalam Rapat Paripurna
   Tingkat III Dilakukan dalam Rapat Komisi
  Tingkat IV Dilakukan dalam Rapat Paripurna

  Proses Pengesahan Undang-Undang
RUU yang sudah mendapat persetujuan,disahkan presiden menjadi UU.
  Ini sesuai UUD 1945 20 ayat (4) hasil amandemen.
  UU diundangkan oleh Mensesneg dan mengikat secara umum.
  Ketentuan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Berdasar UU no. 10 tahun 2004 :
  Diundangkan di Berita RI.
  Diundangkan di Lembaran Negara RI,seperti UU/Perpu,PP,Perpres.
  Diundangkan di Berita RI seperti Perda.
  Asas Undang-Undang
Berikut beberapa asas UU :
  UU yang bersifat khusus mengesampaikan UU bersifat umum .
  UU yang baru membatalkan UU yang lama.
  UU yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang tingkatannya tinggi.
  UU telah diundangkan dianggap telah diketahui setiap orang
  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu tidak serumit proses UU.
  Berdasar Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen bahawa dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu
  Perpu dikeluarkan karena kegentingan yang memaksa keselamatan negara.
  Ada dua kemungkinanpenyusunan perppu
a.       Kemungkinan pertama
b.      Kemungkinan Kedua
  Peraturan Pemerintah
Berdasar Keppres No 188 Tahun 1998,Proses penyusunan PP:
  Pimpinan departemen dan LPND dapat mengajukan prakarsa kepada presiden memuat urgensi argumentasi dan pokok materi suatu masalah.
  Setelah di teliti oleh sekretariat negara kemudian presiden menentukan menolak/menyetujui.
  Lanjutan PP
Jika Presiden setuju,dibentuklah panitia antardepartemen untuk membahas RPP
  RPP dikonsultasikan dengan Menkumham,sekretariat kabinet,pimpinan lembaga terkait
  Bila baik,RPP diajukan kepada presiden untuk ditetapkan dan ditandatangani
  Telah ditetapkan,RPP diundangkan oleh Mensesneg
  Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
Pembentukan Panitia  yang tugasnya merumuskan semua masalah di RKP
  Bila RKP selesai,Presiden menandatangani dan menetapkan keputusan presiden
       Peraturan Daerah
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2,:
a)      Pengajuan RPD(dapat berasal dari Kepala Daerah dan DPRD)
b)      RPD disampaikan pimpinan DPRD kepada anggota DPRD
c)       Pembahasan melalui empat tingkat pembicaraan,seperti:
a)      Tingkat I Paripurna
b)      Tingkat II Paripurna
c)       Tingkat III Paripurna
d)      Tingkat IV Paripurna
       Sikap Kritis Perundang-Undangan tidak mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspirasi rakyat. Hal ini berguna untuk mencapai tujuan Negara Indonesia.
       Apabila perundang-undangan tidak menampung aspirasi rakyat, maka masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan UU kepada lembaga yang berwenang.
  1. Menaati peraturan perundang-undangan Nasional
    Kewajiban warga negara terhadap hukum :
       Setiap warga negara mempunyai kewajiban terhadap hukum, kewajiban tersebut seperti melaksanakan hukum, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, mewujudkan ketertiban umum.
       Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1
       2. Ketaatan Warga Negara Terhadap Peraturan perundang-undangan
Ketaatan warga negara :
      Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
      Menjaga kebersihan.
      Mejalankan ibadah.
      Tidak merusak fasilitas umum.
      Membayar pajak tepat waktu.
      Tidak membuat keributan.